Animo masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri sepertinya masih terbilang cukup tinggi terlebih bagi mereka yang memang sebelumnya sudah mengecam pendidikan di luar negeri. Meskipun banyak juga dari mereka yang tetap ingin kembali dan berkontribusi untuk negeri tercinta Indonesia, namun tidak ada salahnya untuk mencoba bekerja atau sekedar mengikuti program internship jika memang peluangnya sudah terbuka lebar di depan mata, Karena seperti pepatah yang kita ketahui tidak semua kesempatan akan datang kedua kalinya.
Tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan jika ingin menambah pengalaman dengan bekerja di negeri orang. Mulai dari mempersiapkan psikis/mental, mempelajari adat dan budaya setempat di negara tujuan, mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai negara yang kita tuju, hingga mempersiapkan banyak dokumen yang harus dilengkapi agar keberangkatan kita pun dianggap legal dan mematuhi aturan baik aturan dalam negeri maupun aturan di negeri yang kita tuju.
Tertuang dalam Pasal 13 UU No. 18 tahun 2017 dijelaskan mengenai dokumen yang wajib dimiliki jika ingin bekerja di luar negeri, meliputi:
a. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah
b. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
c. Sertifikat kompetensi kerja
Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2006 Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai SKKNI
d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dan psikologi;
e. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
f. Visa kerja
Pada dasarnya, visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk ke dalam wilayah negara yang bersangkutan. Maka dari itu dengan memiliki visa kerja, seseorang boleh bekerja dan menjadi karyawan perusahaan di suatu negara yang mereka tuju. Visa kerja ini dibagi menjadi tiga tergantung dari berapa lamanya pekerjaan yaitu; visa kerja sementara, visa kerja semi-permanen dan visa kerja permanen
g. Perjanjian penempatan kerja dan
h. Perjanjian kerja
Dari yang bisa kita lihat bahwa memang ada banyak dokumen yang harus disiapkan, tapi itu akan menjamin kehidupan kita juga di mata hukum karena kita tidak melanggar hukum dan aturan baik dari negeri kita maupun dari negara yang kita tuju, dengan begitu kita dapat hidup tenang dimanapun kita berada.
Untuk memulai kesempatan itu, Hellowork-asia sudah memposting salah satu job working abroad di Jepang. Selengkapnya bisa dicek di https://hellowork-asia.com/job/detail/83
Ayo. Tunggu apa lagi! Ciptakan pengalaman mengesankanmu mulai dari sekarang.
https://www.woke.id/tertarik-kerja-di-luar-negeri-yuk-pahami-peraturan-ini/