Dita Alangkara
JAKARTA, Indonesia (AP) - Pengesahan perubahan undang-undang pemilu di Indonesia terhenti pada hari Kamis ketika ribuan pengunjuk rasa menduduki jalan-jalan di depan parlemen dan beberapa mencoba untuk menyerbu gedung tersebut.
Perubahan tersebut, jika diterapkan, akan memperdalam pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan habis masa jabatannya dan telah dikritik karena berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia yang masih muda.
Parlemen bertemu dalam sebuah sidang darurat pada hari Kamis untuk membatalkan satu keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia mengenai prosedur pemilihan umum, dan mengubah keputusan lainnya. Namun, DPR membatalkan pengesahan tersebut setelah gagal mencapai kuorum di tengah-tengah aksi protes di luar.
“Dinyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya hari ini revisi UU Pilkada tidak jadi dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para wartawan di Jakarta.
Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan ribuan pengunjuk rasa yang berusaha menyerbu gedung DPR setelah mereka merobohkan pagar dan melempari polisi dengan batu. Para pengunjuk rasa menduduki jalan-jalan di depan gedung DPR. Beberapa memegang spanduk dan papan nama, sementara yang lain menyalakan api dan membakar ban.
Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa menolak gugatan terhadap batasan usia yang mencegah orang berusia di bawah 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai gubernur daerah, yang akan menghalangi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, 29 tahun, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.
MK juga mempermudah partai-partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan mengurangi persyaratan yang mengharuskan mereka memiliki 20% kursi di DPRD.
Parlemen pada hari Rabu meloloskan mosi darurat untuk mengubah usia minimum untuk menjabat sebagai gubernur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan dan lebih memudahkan persyaratan pencalonan, dan telah merencanakan untuk mengesahkan perubahan tersebut dalam sidang paripurna pada hari Kamis.
Langkah-langkah tersebut memicu kecaman luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran tentang potensi krisis konstitusional. Badan legislatif terpaksa membatalkan pengesahan undang-undang tersebut setelah gagal mencapai kuorum.
Widodo, yang dikenal dengan nama panggilan Jokowi, memulai masa jabatan lima tahun kedua dan terakhirnya pada bulan Oktober 2019 dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi. Ia akan meninggalkan jabatannya pada bulan Oktober.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, adalah wakil presiden yang akan datang setelah pengadilan yang sama membuat pengecualian terhadap batas usia untuk jabatan tersebut bagi mantan pemimpin daerah. Keputusan ini dibuat ketika ipar Jokowi, Anwar Usman, menjabat sebagai ketua MK. Usman dikritik karena berpartisipasi dalam sebuah kasus yang melibatkan kerabat dekatnya dan kemudian diberhentikan.
Para aktivis, mahasiswa, buruh, serta selebriti dan musisi Indonesia bergabung dalam aksi protes pada hari Kamis, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap demokrasi di Indonesia.
Protes juga dilaporkan terjadi di kota-kota besar lainnya, termasuk Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Di Yogyakarta, sedikitnya 1.000 pengunjuk rasa berunjuk rasa di depan gedung parlemen Yogyakarta, istana negara dan pusat seremonial kota. Tuntutan mereka antara lain menolak RUU Pilkada, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, dan menolak dinasti politik.
Protes serentak di kota-kota besar menunjukkan kemarahan atas upaya parlemen untuk mengesampingkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan lebih banyak kandidat untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah, kata Yoes Kenawas, seorang analis politik di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
“Mereka juga menentang politik dinasti yang dijalankan oleh Presiden Jokowi,” kata Kenawas.