NtvNews.id
Pemerintah resmi memberlakukan tarif pengurusan paspor terbaru seusai dengan Peraturan Pemerintah No.45/2024 yang berlaku terhitung sejak hari ini, Selasa (17/12/2024). Adapun, PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatannya. Untuk diketahui, tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan atau mulai 23 Desember 2024. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis beleid tersebut. Mengacu pada beleid tersebut, tarif pembuatan paspor biasa nonelektronik untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp350.000, sedangkan paspor biasa nonelektronik dengan masa berlaku 10 tahun ialah Rp650.000
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp650.000 per permohonan
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp950.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp100.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000 per permohonan
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1.000.000 per permohonan
Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor yang dahulu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang aturan yang sama.
Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan
Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 per permohonan