https://1.bp.blogspot.com/-gCjqUujh8vY/XmAuhysuNPI/AAAAAAAABS4/naJINlx-_gYIAH-pqZbFEdz5hCBn8sBXgCNcB
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
BP2MI memiliki kebijakan besar pelindungan PMI yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sesuai isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI memiliki tugas berupa melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Dengan adanya BP2MI diharapkan para pekerja migran bekerja jauh dari negaranya dapat terhindar dari kekerasan dan mendapat perlindungan dari terkait hak asasi manusia.