Jepang, negara impian banyak orang untuk bekerja. Tapi, tahukah kamu ada jalur khusus yang dibuka pemerintah Jepang untuk pekerja asing? Namanya Tokutei Gino atau Specified Skilled Worker (SSW).
Meskipun namanya berbeda, keduanya adalah program visa kerja yang sama. Dirancang untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di berbagai industri, visa ini membuka peluang besar bagi kamu yang ingin memulai karier di Negeri Sakura.
Selain dengan TG, yuk pelajari dulu jenis-jenis Visa untuk bekerja di Jepang supaya kamu lebih paham dengan persyaratan administrasi sesuai dengan kualifikasi dan cita-citamu!
1. Visa Tokutei Gino (Specified Skilled Worker - SSW)
Untuk Siapa? Visa ini ditujukan untuk pekerja asing yang memiliki keterampilan dasar dan pengalaman di sektor-sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja di Jepang.
Jenis Pekerjaan: Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, visa ini mencakup 12 sektor, seperti perawat lansia, pertanian, konstruksi, perhotelan, manufaktur, dan pengolahan makanan.
Masa Berlaku: Visa Tokutei Gino 1 (SSW1) bisa diperpanjang hingga total 5 tahun. Sementara itu, Tokutei Gino 2 (SSW2) menawarkan masa tinggal yang tidak terbatas.
Syarat Utama: Lulus ujian keterampilan dan ujian bahasa Jepang (JLPT N4 atau JFT-Basic).
2. Visa Kenshuusei / Technical Intern Training Program (TITP)
Untuk Siapa? Visa ini adalah visa magang teknis yang bertujuan untuk mentransfer keahlian dan teknologi dari Jepang ke negara asal peserta.
Jenis Pekerjaan: Beragam, mulai dari pertanian, perikanan, konstruksi, hingga manufaktur.
Masa Berlaku: Biasanya 3 hingga 5 tahun, tidak bisa diperpanjang. Setelah selesai, peserta diwajibkan kembali ke negara asal untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat.
Syarat Utama: Ikut serta dalam program yang diselenggarakan oleh badan resmi seperti BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di Indonesia.
3. Visa Engineer / Specialist in Humanities / International Services
Untuk Siapa? Visa ini diperuntukkan bagi para profesional yang memiliki gelar sarjana atau pengalaman kerja yang relevan di bidang teknis atau humaniora.
Jenis Pekerjaan: Terbagi menjadi tiga kategori:
Engineer: Pekerja di bidang teknik seperti IT, teknik mesin, arsitektur, dan lain-lain.
Specialist in Humanities: Pekerja di bidang kemanusiaan seperti akuntan, manajer, perencana pemasaran, dan sebagainya.
International Services: Pekerja yang membutuhkan kemampuan bahasa asing dan pengetahuan tentang budaya internasional, seperti penerjemah, interpreter, atau guru bahasa.
Masa Berlaku: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan, dan bisa diperpanjang.
Syarat Utama: Memiliki ijazah universitas atau memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan, serta memiliki kontrak kerja dari perusahaan di Jepang.
4. Visa Highly Skilled Professional (HSP)
Untuk Siapa? Visa ini ditujukan untuk para profesional yang sangat terampil (highly skilled) dan berkeahlian tinggi.
Jenis Pekerjaan: Meliputi peneliti, insinyur senior, manajer, dan lain-lain.
Masa Berlaku: 5 tahun, dan bisa diperpanjang hingga masa tinggal tidak terbatas.
Keuntungan: Visa ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan untuk membawa keluarga (pasangan dan anak), proses pengajuan visa yang cepat, dan bisa mengajukan permohonan PR (Permanent Residence) setelah 3 tahun.
Syarat Utama: Memenuhi sistem poin yang ditetapkan pemerintah Jepang. Poin ini dihitung berdasarkan kriteria seperti pendidikan, pengalaman kerja, penghasilan tahunan, dan kualifikasi lainnya.
5. Visa Skilled Labor
Untuk Siapa? Visa ini ditujukan untuk pekerja yang memiliki keahlian khusus yang tidak termasuk dalam kategori visa Engineer/Specialist.
Jenis Pekerjaan: Contohnya adalah koki masakan asing (seperti koki Indonesia di restoran Jepang), pilot, atlet profesional, atau pengrajin seni tradisional.
Masa Berlaku: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan, dan bisa diperpanjang.
Syarat Utama: Memiliki pengalaman kerja yang panjang dan keahlian yang terbukti di bidang tersebut.
Penting untuk Diketahui!
Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Proses pengajuan visa kerja ke Jepang biasanya melibatkan dua tahap utama:
Mendapatkan Kontrak Kerja: Kalian harus diterima bekerja oleh perusahaan di Jepang dan mendapatkan surat penawaran kerja (job offer).
Mengurus Certificate of Eligibility (CoE): Perusahaan di Jepang akan mengajukan permohonan CoE ke Kantor Imigrasi di Jepang. CoE adalah dokumen pra-visa yang menyatakan bahwa kalian memenuhi syarat untuk mendapatkan visa.
Setelah CoE diterbitkan, barulah kalian bisa mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Semoga informasi ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas tentang berbagai jalur kerja di Jepang. Pilih jalur yang paling sesuai dengan impian dan kualifikasi kalian, ya! Sukses selalu! ?????????