www.lintasntt.com
Dunia Hari Ini: Penjelasan 'Peringatan Darurat' Demokrasi di Indonesia
Penjelasan 'Peringatan Darurat'
Poster 'Peringatan Darurat' beredar viral di jejaring sosial Indonesia, yang menyerukan peringatan soal kemunduruan demokrasi menjelang Pilkada Serentak.
'Peringatan Darurat' ini mulai diunggah oleh sejumlah organisasi, akademis, aktivis, serta influencer setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, hari Rabu
Rapat tersebut dianggap digelar terburu-buru untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah, khususnya ambang batas pencalonan dan batas usia calon pilkada.
Soal ambang batas
Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada.
- Penghitungan syarat pasangan calon yang diusulkan partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
- Artinya: Partai politik, seperti PDIP di Jakarta, dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Revisi RUU Pilkada oleh DPR dan pemerintah
- Partai yang sudah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.
- Revisi ini dianggap membangkang keputusan MK
Soal batas usia calon kepala daerah
Keputusan Mahkamah Konstitusi
- Batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah, bukan pelantikan.
Revisi RUU Pilkada oleh DPR dan pemerintah
- Batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun saat dilantik, dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.
-
Ada kekhawatiran jika RUU Pilkada disahkan maka akan bertentangan dan menganulir keputusan MK.
Kamis ini akan terjadi unjuk rasa besar yang akan digelar oleh gabungan mahasiswa dan buruh di gedung DPR untuk mengawal keputusan MK.
https://www.abc.net.au/