Harus Ngantor? Berikut Serangkaian SIKM yang Perlu Kamu Ketahui!
Happy Sunday Helloworkers!
Gimana nih kabarnya? Apakah kalian sudah kembali masuk kerja atau belum?
Nah, untuk kalian yang belum pada ngantor, apakah kalian terjebak sedang berada di luar kota dan harus memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) untuk kembali ke kantor?
Gimana sih cara pembuatannya? Ribet gak sih? Nah, karena Tim Hellowork berbaik hati, kali ini kita akan membahas dan menjelaskan mengenai apa sih SIKM? Gimana sih cara membuatnya?
Let’s Check this out!
Apa itu SIKM?
SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk memang sedang trend bagi kalangan pekerja saat ini. Betapa tidak, untuk masuk kembali khususnya di daerah Jakarta, diperlukan surat tersebut sebagai bukti yang menyatakan bahwa anda dalam kondisi sehat.
Nah, terdapat dua jenis SIKM ya Helloworkers! Satu untuk sekali perjalanan, satunya lagi untuk perjalanan berulang.
Kenapa sih diberlakukan SIKM? Jadi, SIKM ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menunjang aktivitas PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Nah, kalau SIKM dengan perjalanan berulang ditujukan untuk aktivitas rutin selama PSBB, untuk SIKM dengan sekali perjalanan juga gitu gengs!
Jenis-Jenis SIKM
Terdapat dua jenis SIKM berdasarkan tempat tinggal dalam KTP.
Warga domisili DKI Jakarta
Untuk warga domisili DKI Jakarta dengan tujuan luar Jabodetabek, terdapat dua tipe SIKM, yaitu;
Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Untuk kamu yang tinggal di Jakarta dan harus berpergian ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Maka kamu tidak memerlukan SIKM. begitu pula sebaliknya.
Warga domisili Non-Jabodetabek
Untuk warga domisili Non-Jabodetabek terdapat dua tipe SIKM, yaitu;
Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Dokumen yang Dibutuhkan
Nah, setelah mengetahui apakah kalian butuh atau tidak surat SIKM, sekarang Tim Hellowork akan menjelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Persyaratan Dokumen Domisili Jakarta
Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
Pernyataan sehat bermaterai (menyatakan bahwa kamu bebas COVID-19 dan penyakit lainnya)
Surat keterangan, berisi penjelasan keperluan SIKM :
Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan bekerja, jika tempat kerja terletak di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek, harus dengan sepengetahuan pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
Pas foto (ukuran bebas dan berwarna)
Fotokopi KTP
Persyaratan Dokumen Domisili Non-Jabodetabek
Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
Pernyataan sehat bermaterai (yang menyatan bahwa kamu bebas COVID-19 dan penyakit lainnya)
Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta, dibuat dari tempat bekerja (untuk perjalanan berulang)
Undangan atau surat tugas resmi dari tempat bekerja di Jakarta
Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja di Provinsi DKI Jakarta, harus dengan sepengetahuan Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta (khusus untuk pemohon dengan alasan darurat seperti kecelakaan, sakit keras, dan lainnya)
Pas foto (ukuran bebas dan berwarna)
Fotokopi KTP
Cara Membuat SIKM
Nah, setelah mengetahui dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, kali ini kita akan menjelaskan langkah-langkah cara pembuatan SIKM yang perlu kamu ketahui :
Kunjungi website resmi https://corona.jakarta.go.id/id
Langkah pertama, kunjungi laman https://corona.jakarta.go.id/id setelah itu klik menu : Izin Keluar-Masuk Jakarta
Download surat pengantar
Setelah masuk ke halaman menu Izin Keluar-Masuk Jakarta, klik link Unduh Seluruh Berkas dengan memilih link sesuai dengan domisilimu dan downloadn berkas tersebut
Isi berkas yang dibutuhkan
Lengkapilah berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat kesehatan dan lainnya yang diminta oleh laman web
Ajukan Permohonan
Setelah mengurus dan mengisi berkas yang dibutuhkan, sekarang kamu bisa mengklik Urus SIKM yang setelahnya akan diarahkan ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id
Untuk mengajukan permohonan, kamu perlu mengisi identitas diri dan perusahaan yang bertanggung jawab.
Cek Permohonan
Setelah mengajukan permohonan, maka kamu dapat mengeceknya secara berkala, dan kamu dapat memasukkan nomor handphone untuk mengecek status permohonanmu
Cetak dokumen
Jika permohonan-mu berhasil diterima, maka perusahaan atau orang yang menjadi penanggung jawab akan mendapatkan email mengenai penerimaan tersebut.
Di dalam email tersebut, terdapat link berisikan SIKM yang sudah diterima.
Cetak dokumen tersebut sebagai tanda bukti ketika kamu bepergian ke luar atau menuju Jakarta. Usahakan untuk menyimpan selalu softcopu dari dokumen tersebut.
Nah, gimana sobat Helloworkers blog kali ini? Itu dia serangkaian cara membuat SIKM dari Tim Hellowork untuk Para Helloworkers apabila harus kembali ke kantor!
Bermanfaat banget kan?
Stay tune terus ya!
Keep smart and keep healthy!
Author : Kadir Syahab