nowjakarta.co.id
JAKARTA (Reuters) - Indonesia meluncurkan skema visa jangka panjang pada hari Kamis yang dimaksudkan untuk menarik investor asing, kata Presiden Joko Widodo, dengan jumlah investasi hingga $10 juta yang memberikan mereka visa 10 tahun dan akses ke negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini.
“Golden Visa” yang berlaku selama lima tahun ini mengharuskan para investor perorangan untuk mendirikan sebuah perusahaan senilai $2,5 juta, sementara visa 10 tahun mengharuskan investasi sebesar $5 juta.
Individu yang tidak ingin mendirikan perusahaan harus menanamkan modal sebesar $350.000 dan $700.000 untuk mendapatkan izin 5 tahun dan 10 tahun, dan uang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau deposito.
Investor korporat diharuskan menginvestasikan $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun untuk direktur dan komisaris. Mereka harus menginvestasikan $50 juta untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Jika investasi dilakukan di ibu kota baru senilai $32 miliar yang saat ini sedang dibangun di hutan-hutan di pulau Kalimantan, maka investor senilai $5 juta dolar akan mendapatkan visa 5 tahun dan $10 juta dolar untuk visa 10 tahun, demikian kata badan imigrasi.
Beberapa negara menawarkan skema visa investasi yang serupa, namun beberapa negara lain, termasuk Kanada, Inggris dan Singapura, telah menghapus skema tersebut karena pemerintah menyimpulkan bahwa skema tersebut tidak menciptakan lapangan pekerjaan dan bisa menjadi sarana untuk memarkir uang spekulatif.
Jokowi, panggilan akrab sang presiden, mengatakan bahwa visa ini dimaksudkan untuk memikat “wisatawan yang berkualitas”.
“Kami meluncurkan visa emas untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” katanya.
Silmy Karim, kepala badan imigrasi, mengatakan bahwa Indonesia telah memberikan visa emas kepada hampir 300 pemohon sejak mulai menguji coba izin ini tahun lalu, dan telah menarik dana sebesar $123 juta.
Silmy juga mengatakan bahwa pihak berwenang sedang mendiskusikan cara-cara untuk memberikan status khusus bagi warga negara asing keturunan Indonesia, meniru Overseas Citizenship of India (OCI), yang mengizinkan orang asing keturunan India untuk mengunjungi, bekerja dan tinggal di India tanpa batas waktu. Hal ini dapat diterbitkan pada bulan Oktober, tambahnya.
Silmy mengatakan bahwa rencana ini dimaksudkan untuk menanggapi seruan agar Indonesia mengizinkan warganya untuk memiliki paspor lain.