Wikipedia
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat pelaksanaan uji coba angkutan kereta api otonom (autonomous rail transit/ART) di Nusantara, ibu kota baru di Kalimantan Timur. Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober ini menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengkoordinasikan upaya-upaya untuk mendukung percepatan uji coba ART, termasuk mempresentasikan konsep implementasi dan memastikan operasi yang efektif dan aman.
Inpres ini juga mengamanatkan pembangunan beberapa fasilitas pendukung, termasuk depo, ruang peralatan, stasiun, halte, stasiun pengisian daya, serta fasilitas kelistrikan, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik. Pendanaan untuk Inpres ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ART, sebuah proyek kerja sama antara Indonesia dan perusahaan China CRRC Zhuzhou Institute Co. Ltd. dan Norinco, telah beroperasi penuh sejak bulan Agustus. ART menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan light rail transit (LRT), termasuk penggunaan sistem jalur virtual yang mengikuti marka jalan khusus melalui sistem pemandu otomatis. Kementerian Perhubungan telah menjamin keberlanjutan kerja sama ini melalui skema pembelian layanan (Buy the Service).
Menurut Kementerian Keuangan, skema pembelian ini merupakan amanat dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjamin ketersediaan transportasi massal berbasis jalan di perkotaan.