bdteletalk.com
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, pada Kamis mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap tempat penitipan anak (TPA) dan tempat belajar nonformal lainnya yang menjamur saat ini.
"(Pemerintah) harus memperhatikan pengawasan terhadap tempat-tempat ini. Tempat penitipan anak adalah lembaga non-formal, tetapi mereka tetap harus mematuhi pedoman pengasuhan dan perlindungan anak," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
Dia juga meminta pemerintah untuk memberikan lebih banyak pelatihan dan pendampingan kepada pemilik dan staf tempat penitipan anak, terutama pendidikan tentang pengasuhan dan pelayanan anak.
"Kami mendorong adanya program-program yang dapat meningkatkan kualitas layanan tempat penitipan anak, karena keselamatan anak adalah prioritas utama," katanya.
Dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah memprakarsai standarisasi dan sertifikasi lembaga-lembaga yang menyediakan layanan pengasuhan anak, katanya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tempat penitipan anak yang ramah anak dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Mari kita mengedukasi masyarakat tentang tempat penitipan anak yang ramah anak, agar orang tua dapat memilih tempat penitipan anak yang paling aman dan nyaman," kata Maharani.
Menurutnya, tempat penitipan anak merupakan salah satu solusi untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan pengasuhan saat orang tua tidak bersama mereka, misalnya saat orang tua pergi bekerja di siang hari.
"Tidak ada yang salah jika orang tua menitipkan anaknya di tempat penitipan anak karena kebutuhan setiap orang berbeda. Tidak ada penghakiman dalam kasus ini. Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi baru-baru ini bukanlah kesalahan orang tua," katanya.
Ia juga mendorong pendirian tempat penitipan anak, pusat kesehatan, dan ruang laktasi di ruang publik, perusahaan, dan lembaga negara, seperti yang tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.