Mungkinkah Terjadi PHK kepada Karyawan Kontrak saat Corona?
Sebuah pandemi dapat mengakibatkan banyak karyawan terkena pemotongan gaji. Tak hanya itu, PHK bagi karyawan kontrak juga bisa menghantui saat terjadi wabah seperti corona. Kondisi semacam itu memang menimbulkan tanda tanya di benak para karyawan. Apakah karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak akan terkena PHK di saat wabah corona? Jika tidak ada PHK bagi karyawan kontrak, mungkinkah terjadi pemotongan gaji?
Nah, menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut akan dijelaskan secara detail.
Mungkinkah Karyawan Kontrak Kena PHK Saat Corona?
Di masa wabah virus corona ini, semua perusahaan sangat berhati-hati menghadapi kerugian yang dihadapi beberapa bulan belakangan ini. Untuk mengatasi masalah kerugian finansial, perusahaan biasanya akan melakukan dua pilihan terhadap para karyawannya, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji.
PHK pun sudah terjadi di berbagai perusahaan, khususnya di daerah DKI Jakarta yang terlihat paling parah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta merilis setidaknya ada 88.835 pekerja di-PHK atau dirumahkan. Dari 11.104 perusahaan yang terdata, terdiri dari 72.770 pekerja dari 9.096 dirumahkan tapi tidak menerima upah dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan di-PHK.
Saat ini berbagai sektor industri terkena dampak dari virus corona, sebut saja industri pariwisata, perhotelan, restoran, penerbangan, jasa transportasi, UMKM seperti usaha kuliner, event organizer, dan lain-lain. Industri pariwisata terlihat paling parah terkena dampak dari virus corona. Menurut Detik, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, menyebut bahwa seluruh agen travel saat ini sudah sangat terpuruk.
Akibat virus corona, hingga Februari 2020 bisnis agen travel sudah merugi sampai Rp 4 triliun. Dengan keadaan tersebut, mau tidak mau seluruh agen travel sepakat untuk melakukan PHK kepada seluruh karyawan kontrak mereka.
Melihat fenomena tersebut, ada kemungkinan bahwa karyawan kontrak akan terkena PHK di saat wabah virus corona ini masih berlangsung. Pasalnya, perusahaan tentu mengambil tindakan yang tepat guna mempertahankan kelangsungan bisnis mereka.
Undang-Undang Terkait PHK
Menurut Kumparan, ketika kamu sebagai karyawan kontrak sudah terlanjur di-PHK oleh perusahaan, maka kamu dapat mengacu ke UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila kamu di-PHK karena corona, maka kamu berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Uang pesangon wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan. Sebab hal tersebut sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Namun, apabila akibat wabah virus corona dan perusahaan terpaksa mem-PHK karyawan dengan alasan perusahaan merugi terus-menerus, maka karyawan berhak atas pesangon 1 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja). Artinya, 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2,3,4 sesuai dengan masa kerja si pekerja.
Hal tersebut berarti hak pekerja yang di-PHK meliputi, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Hal yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Di-PHK
Jika sebagai karyawan kontrak kamu sudah terlanjur mengalami PHK akibat virus corona, maka jangan terlalu menyesali hal tersebut. Sebab, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan demi melanjutkan kehidupan kamu nanti ke depannya.
Lalu kira-kira hal apa saja yang bisa dilakukan, berikut di antaranya:
1. Menjadi Freelancer
Tak semua pekerjaan ditutup ketika wabah virus corona sedang berlangsung. Kamu bisa menjadi seorang freelancer saat statusmu sebagai karyawan kontrak sudah terlanjur di-PHK.
Dengan menjadi seorang freelancer, kamu bisa menambah pundi-pundi uang di setiap harinya untuk bertahan hidup sampai virus corona benar-benar berakhir. Saat ini banyak sekali pekerjaan freelance yang dapat dikerjakan, seperti desainer, content writer, dan lain sebagainya.
2. Mengatur Pengeluaran
Kurangi pengeluaranmu, beli hal-hal yang dibutuhkan terlebih dahulu, bukan yang diinginkan. Hal ini dilakukan supaya uang kamu tetap bertahan hingga wabah virus corona ini benar-benar pergi.
Simpan uangmu agar dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak, seperti membeli makan, membayar uang sewa kos, dan lain-lain.
3. Tetap Cari Pekerjaan dan Manfaatkan Network
Mungkin agak terdengar aneh ketika harus mencari pekerjaan lagi di tengah-tengah wabah virus corona.
Namun, saat ini masih banyak yang membutuhkan pekerjaan di sektor-sektor tertentu, seperti akuntasi, sumber daya manusia, dan lain-lain. Cari pekerjaan baru supaya bisa mendapatkan pemasukan lagi. Selain itu, menurut Maclean’s, jangan malu untuk menghubungi rekan kerja yang lama. Manfaatkan network sebaik mungkin, jauhi rasa malu kamu agar mendapatkan pekerjaan baru.
4. Tetap tenang
Hal terakhir yang bisa kamu lakukan atas segala kejadian yang sudah terjadi adalah tenang, dan tak perlu khawatir berlebihan. Tetap lakukan yang terbaik di dalam hidup kamu, jangan terlalu keras pada diri sendiri sebab hal tersebut sangat berbahaya. Kendalikan suasana hati, dan bersabar terhadap semua yang telah terjadi.
Jika perlu, kamu bisa menghubungi seseorang termasuk tenaga profesional agar kamu tak terpuruk terlalu lama.
Itu dia sekilas mengenai terjadinya PHK karyawan kontrak saat corona. Wabah ini memang merugikan banyak orang, kita hanya bisa berdoa agar wabah ini cepat pergi.
Author : Maulana Adieb
Source : https://glints.com/id/lowongan/phk-karyawan-kontrak-saat-corona/#.Xo6JZMgzbMU
https://glints.com/id/lowongan/phk-karyawan-kontrak-saat-corona/#.Xo6JZMgzbMU